Wakaf

Wakaf (bahasa Arab: وقف, [ˈwɑqf]; plural bahasa Arab: أوقاف, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Apa Saja Prinsip Pengelolaan Wakaf?

Sekarang ini, wakaf tidak hanya identik dengan tanah dan bangunan karena jenis harta benda yang diserahkan lebih variatif sepanjang sesuai dengan syariat Islam. Kabar baiknya lagi, semakin banyak muslim yang berminat mewakafkan hartanya demi umat dan agar mendekatkan diri kepada Allah.

Banyaknya jumlah dan variatifnya jenis harta wakaf mendorong pihak pengelola untuk bekerja lebih profesional dengan berpatokan pada prinsip yang sudah ditentukan. Pengelolaan wakaf adalah proses melakukan kegiatan pengawasan, pelaksanaan dan pencapaian tujuan wakaf.

Dengan kata lain, pengelolaan harta wakaf merupakan kegiatan mengurusi dan mengawasi harta wakaf agar penggunaannya sesuai dengan ikrar waqif. Sebab, hakikat wakaf yakni mengambil manfaat dari harta yang diserahkan untuk kepentingan umat sehingga tujuan yang ingin dicapai harus dijaga.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top